Entri Populer

Jumat, 27 Januari 2012

KUMPULAN MATERI IPS SD



MATERI IPS KELAS VI SEMSESTER I
Standar Kompetensi   : Barang impor dan ekspor yang ada di Indonesia
Kompetensi Dasar       : Mengidentifika jenis barang ekspor dan impor Indonesia

PENGERTIAN EKSPOR - IMPOR
Sejak zaman dahulu, bangsa Indonesia sudah melakukan hubungan dagang dengan bangsa lain. Pedagang-pedagang dari Arab, India, dan Cina telah berdagang dengan bangsa Indonesia sejak abad ke-5. Pedagang-pedagang tersebut membawa beraneka ragam barang dagangan, seperti barang keramik, kain sutera dan bahan makanan. Di Indonesia, mereka membeli rempah-rempah. Pada abad ke-16, pedagang-pedagang dari Eropa mulai datang. Mereka juga tertarik untuk membeli rempah-rempah. Pedagang dengan bangsa lain terus berlanjut hingga sekarang. Sehubungan dengan kegiatan perdagangan ini, kita akan belajar tentang ekspor dan impor.
1. Ekspor
Pernahkah kamu mendengar kata ekspor dan impor? Kata ekspor dan impor selalu berhubungan dengan perdagangan. Ekspor adalah cara menjual barang dan jasa kepada pihak yang ada di luar negeri. Contoh, kita menjual barang hasil kerajinan (barang asongan, ukir-ukiran) ke Jepang. Ini berarti kita melakukan ekspor ke negara Jepang. Barang yang kita jual ke luar negeri disebut sebagai barang ekspor. Sedangkan, lembaga atau orang yang melakukan ekspor disebut eksportir. Pernahkah kamu melihat barang-barang yang berlabel “kualitas ekspor” pada barang-barang buatan Indonesia? Ini artinya, bahwa barang-barang tersebut dapat dijual ke luar negeri, karena kualitasnya bagus.
Tidak semua barang produksi dalam negeri bisa dijual ke luar negeri. Negara yang mau membeli barang-barang produk kita (Indonesia) pasti akan memilih barang-barang yang berkualitas bagus. Oleh karena itu, barang-barang yang diberi label “kualitas ekspor” adalah barang-barang yang dianggap bagus mutunya. Jika suatu negara mengadakan ekspor, maka pemerintah akan memperoleh pendapatan berupa devisa. Barang-barang yang diekspor Indonesia terdiri atas dua macam, yaitu:
a)      Minyak bumi dan gas bumi (migas)
b)      Non migas, antara lain hasil-hasil pertanian, perikanan, perkebunan, kehutanan, dan industri
2. Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan atau mendatangkan (membeli) barang dan jasa dari luar negeri. Jika kita membeli barang-barang dari luar negeri (seperti mobil, alat-alat elektronik), berarti kita melakukan impor. Barang yang kita beli disebut sebagai barang impor. Sedangkan lembaga atau orang yang membeli barang dari luar negeri akan disebut importir. Jadi barang impor adalah barang-barang buatan luar negeri yang dibawa masuk ke dalam negeri. Mengapa negara itu melakukan impor? Suatu negara melakukan impor, karena:
a)      Negara pengimpor tidak dapat menghasilkan barang tersebut, karena tidak mempunyai bahan dasarnya.
b)      Negara pengimpor dapat memproduksi barang impor tetapi biaya lebih mahal.
c)      Negara pengimpor dapat menghasilkan sendiri, tetapi jumlahnya belum memenuhi. Contoh: kita mengimpor beras dari Thailand, sebab kebutuhan beras dalam negeri belum mencukupi.
Oleh karena itu selain mengekspor barang-barang ke luar negeri, Indonesia juga mengimpor barang-barang dari luar negeri. Dalam upaya melindungi industri dalam negeri, pemerintah melakukan pembatasan impor. Pembatasan impor akan mengakibatkan hal-hal sebagai berikut:
a)      Dapat mengurangi ketergantungan produk luar negeri, dan merangsang untuk meningkatkan produksi dalam negeri.
b)      Menanamkan rasa bangga dan mencintai produksi dalam negeri.
c)      Mendorong industri dalam negeri untuk maju dan berkembang, sebab saingan barang-barang dari luar negeri terbatas.
d)     Dapat menciptakan lapangan kerja dan menekan angka pengangguran dalam negeri


MATERI IPS KELAS III
JENIS-JENIS UANG
Setiap hari kalian meminta uang kepada ayah ibu. Kalian gunakan untuk apa uang tersebut? Dapatkah kalian membeli buku dengan kayu ? Segala sesuatu yang kalian beli harus dibayar dengan uang. Bagaimana uang dapat ditemukan? Mengapa setiap orang perlu uang? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kalian pelajari bab ini. Pada zaman dahulu, manusia menghasilkan barang-barang sendiri untuk mencukupi kebutuhannya. Namun, seiring dengan meningkatnya kebutuhan, manusia tidak mampu lagi memenuhi kebutuhannya sendiri. Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhannya, setiap orang membutuhkan orang lain. Kebutuhan terhadap barang dan jasa yang tidak dapat diproduksi sendiri diperoleh dari pihak lain yang dilakukan dengan cara barter. Barter adalah proses tukar-menukar barang.
Perlu Anda ketahui, Uang berdasarkan bentuknya bisa dibagi menjadi beberapa kategori, antara lain yaitu:
  • Uang Fiat. Kategori bentuk uang yang termasuk uang fiat memiliki sifat dimana nilai nominalnya jauh lebih tinggi dari bahan pembuat uangnya. Jadi bentuk uang tersebut ditetapkan oleh pemerintahan negera sebagai alat tukar uang sah dalam berbisnis. Untuk memperjelasnya, uang lembaran Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dapat ditukarkan / dibelikan barang dengan nilai setara Rp.100.000,- tapi bila kita lihat bahan pembuat uangnya tidak bernilai seperti itu. Uang kertas dengan nominal yang lain, nilai zat pembuatnya mungkin sama, namun nilai nominalnya berbeda sesuai dengan angka nominal yang tercantum diatasnya.
Uang komoditas. Uang bentuk ini memiliki ciri yaitu nilai nominal yang tercantum didalamnya memiliki nilai yang sama dengan intrinsiknya, bila dilihat dari bahan pembuatnya. Jenis uang komoditas ini contohnya emas dan perak, yang dulu digunakan sebagai alat tukar dan bertransaksi bisnis, dimana nilainya sama dengan nilai yang tertera pada uang tersebut. Tentunya uang komoditas dengan nilai nominal lebih kecil memiliki berat yang juga kecil dan uang komoditas dengan nilai yang besar memiliki berat yang lebih besar.
Dalam perkembangannya, ternyata cara barter menemui beberapa kesulitan sebagai berikut.
·         Sulit menemukan orang yang cocok untuk diajak barter.
·         Sulit menemukan nilai barang yang akan ditukarkan.
·         Sulit untuk menyimpan barang yang ditukarkan.
Kesulitan yang terdapat dalam barter akhirnya mendorong munculnya cara lain untuk melakukan tukar-menukar, yaitu pertukaran dengan uang barang. Uang barang dapat berupa kulit, emas, kerang, atau garam. Penggunaan uang barang ternyata juga memiliki banyak kesulitan. Kesulitan tersebut timbul karena pada umumnya barang yang dipakai sebagai perantara mempunyai sifat-sifat sebagai berikut.
1.      Nilainya Tidak Stabil
Untuk barang-barang tertentu sering mengalami perubahan nilai dalam waktu yang relatif singkat.
2.      Sulit Disimpan
Orang mengalami kesulitan untuk menyimpan barang-barang tertentu atau mungkin untuk menyimpan dibutuhkan biaya yang cukup besar.
3.      Tidak Tahan Lama
Beberapa barang yang dipakai sebagai uang barang ternyata ada yang mudah rusak, misalnya garam. Garam akan mencair jika disimpan terlalu lama.
4.      Sulit untuk Dipindahkan ke Tempat Lain
Ada sebagian barang yang sulit dipindahkan karena ukurannya yang terlalu besar atau mungkin bobotnya yang terlalu berat. Hal tersebut dapat mempersulit seseorang jika dia ingin bepergian ke tempat yang cukup jauh.
Alasan Menggunakan Uang Barang
Kesulitan-kesulitan yang ditimbulkan oleh uang barang membuat manusia memilih emas dan perak untuk dipakai sebagai perantara tukarmenukar dengan alasan sebagai berikut.
a)      Mudah dibawa pergi atau dipindahkan.
b)      Diterima dan dipercaya oleh umum.
c)       Jumlahnya terbatas.
d)     Tahan lama atau tidak mudah rusak.
e)      Mudah disimpan.
f)       Nilainya tetap untuk jangka waktu yang panjang.
Manusia kemudian membuat uang dari bahan emas dan perak. Dalam perkembangan selanjutnya, uang logam yang beredar di masyarakat tidak lagi terbuat dari emas dan perak. Namun, pada umumnya terbuat dari perunggu dan aluminium karena nilai emas terlalu tinggi. Selain uang logam, kita juga menggunakan uang kertas, yaitu uang yang bahan pembuatnya berasal dari kertas. Alasan manusia memilih perunggu, aluminium, dan kertas sebagai bahan untuk membuat uang adalah karena ketiga benda tersebut harganya lebih murah dibanding benda lain, terutama jika dibandingkan dengan emas dan perak. Berdasarkan uraian mengenai tahap atau asal usul uang tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan uang adalah benda yang memiliki syarat-syarat tertentu yang dapat digunakan atau diterima oleh masyarakat sebagai perantara dalam melakukan tukar-menukar barang dan jasa.
Ayo isi titik-titik berikut ini dengan benar!
1. Manusia tidak dapat hidup tanpa ….
2. Tukar-menukar barang dengan barang disebut ….
3. Barang dirasa kurang … untuk alat pembayaran.
4. Uang barang yang paling berharga adalah ….
5. Uang barang yang sampai saat ini masih memiliki nilai tinggi adalah ….

MATERI IPS KELAS IV SEMESTER I
PERKEMBANGAN SISTEM ADMINISTRASI
WILAYAH INDONESIA
Perkembangan Wilayah Administrasi Indonesia
Pada awalnya berdiri negara kesatuan Republik Indonesia terdiri atas 8 provinsi yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 19 Agustus 1945 yaitu sebagai berikut:
  1. Sumatra
  2. Jawa Barat
  3. Jawa Tengah
  4. Jawa Timur
  5. Sunda Kecil (kepulauan Nusa Tenggara)
  6. Kalimantan
  7. Sulawesi
  8. Maluku
Pada tahun 1950, provinsi di Indonesia jumlahnya 11.  Hasil pemekaran dari Provinsi Sumatra yaitu Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Tengah dan Sumatra Selatan.  Provinsi Jawa Tengah dimekarkan menjadi Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Perkembangan jumlah provinsi di Indonesia adalah sebagai berikut :
  • Pada tahun 1956, jumlah provinsi di Indonesia adalah 15 provinsi.
  • Pada tahun 1957,jumlah provinsi di Indonesia ada17 provinsi.
  • Pada tahun 1958, provinsi di Indonesia berjumlah 20 provinsi.
  • Pada tahun 1959, provinsi di Indonesia berjumlah 20 provinsi.
  • Pada tahun 1960, provinsi di Indonesia berjumlah 21 provinsi.
  • Pada tahun 1967, provinsi di Indonesia berjumlah 25 provinsi.
  • Pada tahun 1969, provinsi di Indonesia berjumlah 26 provinsi.
  • Pada tahun 1976 , Timor Timur bergabung dengan Indonesia dan menjadi provinsi ke 27.
  • Pada tahun 1999, Timor Timur memisahkan diri dari Indonesia dan Provinsi Maluku dimekarkan menjadi Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara.
  • Pada tahun 2000, Provinsi di Indonesia berjumlah 32 provinsi.
  • Pada tahun 2002,Provinsi di Indonesia berjumlah 33 provinsi.
  • Pada tahun 2004,Provinsi di Indonesia berjumlah 33 provinsi.
Provinsi dan ibu Kota Provinsi
No.
Provinsi
Ibu Kota
1
Nanggroe Aceh Darussalam
Banda Aceh
2
Sumatra Utara
Medan
3
Sumatra Barat
Padang
4
Riau
Pekan Baru
5
Kepulauan Riau
Bandar Seri Bentan
6
Jambi
Jambi
7
Bengkulu
Bengkulu
8
Sumatra Selatan
Palembang
9
Bangka Belitung
Pangkal Pinang
10
Lampung
Bandar Lampung
11
DKI Jakarta
Jakarta
12
Banten
Serang
13
Jawa Barat
Bandung
14
Jawa Tengah
Semarang
15
DI Yogyakarta
Yogyakarta
16
Jawa Timur
Surabaya
17
Bali
Denpasar
18
Nusa Tenggara Barat
Mataram
19
Nusa Tenggara Timur
Kupang
20
Kalimantan Barat
Pontianak
21
Kalimantan Tengah
Palangkaraya
22
Kalimantan Timur
Samarinda
23
Kalimantan Selatan
Banjarmasin
24
Sulawesi Utara
Manado
25
Gorontalo
Gorontalo
26
Sulawesi Tengah
Palu
27
Sulawesi Barat
Mamuju
28
Sulawesi Selatan
Makassar
29
Sulawesi Tenggara
Kendari
30
Maluku
Ambon
31
Maluku Utara
Sofifi
32
Papua
Jayapura
33
Irian Jaya Barat
Manokwari
Peta Wilayah Provinsi di Indonesia
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Didirikan
:  7 Desember 1956
Luas Wilayah
:  55.392 km2
Letak Astronomis
:  2 LU – 6 LU dan 95 BT-98 BT
Batas Wilayah


Utara
:  Selat Malaka

Timur
:  Provinsi Sumatra Utara

Selatan
:  Samudra Hindia

Barat
:  Samudra Hindia
Provinsi Sumatra Utara
Didirikan
:  7 Desember 1956
Luas Wilayah
:  71.680 km2
Letak Astronomis
:  1 LU – 4 LU dan 98 BT- 100 BT
Batas Wilayah


Utara
:  Provinsi NAD

Timur
:  Selat Malaka

Selatan
:  Provinsi Sumatra Barat dan Riau

Barat
:  Samudra Hindia
Provinsi Sumatra Barat
Didirikan
:  3 Juli 1956
Luas Wilayah
:  49.333 km2
Letak Astronomis
:  1 LU – 3 LS dan 98 BT- 102 BT
Batas Wilayah


Utara
:  Provinsi Sumatra Utara

Timur
:  Provinsi Riau

Selatan
:  Provinsi Jambi dan Bengkulu

Barat
:  Samudra Hindia
Provinsi Riau
Didirikan
:  25 Juli 1958
Luas Wilayah
:  94.561 km2
Letak Astronomis
:  1 LU – 2 LS dan 100 BT – 105 BT
Batas Wilayah


Utara
:  Provinsi Sumatra Utara

Timur
:  Selat Malaka dan Laut Cina Selatan

Selatan
:  Provinsi Jambi

Barat
:  Provinsi Sumatra Barat
Provinsi Kepulauan Riau
Didirikan
:  24 September 2002
Luas Wilayah
:  11.196 km2
Letak Astronomis
:  4 LU – 1 LS dan 104 BT – 107 BT
Batas Wilayah


Utara
:  Singapura dan Laut Cina Selatan

Timur
:  Provinsi Kalimantan Barat

Selatan
:  Selat Karimata

Barat
:  Provinsi Riau
Provinsi Jambi
Didirikan
:  2 Juli 1958
Luas Wilayah
:  53.436 km2
Letak Astronomis
:  1 LS – 3 LS dan 101 BT – 104 BT
Batas Wilayah


Utara
:  Provinsi Riau

Timur
:  Selat Berhala dan Laut Cina Selatan

Selatan
:  Provinsi Sumatra Barat

Barat
:  Provinsi Sumatra Barat
Provinsi Bengkulu
Didirikan
:  12 September 1967
Luas Wilayah
:  21.168 km2
Letak Astronomis
:  2 LS – 5 LS dan 101 BT – 104 BT
Batas Wilayah


Utara
:  Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatra Barat

Timur
:  Provinsi  Sumatra Selatan dan Jambi

Selatan
:  Provinsi Lampung dan Samudra Hindia

Barat
:  Samudra Hindia
Provinsi Sumatra Selatan
Didirikan
:  14 Agustus 1950
Luas Wilayah
:  113.339 km2
Letak Astronomis
:  1 LS-5 LS dan 102 BT – 105 BT
Batas Wilayah


Utara
:  Provinsi Jambi

Timur
:  Provinsi Bangka Belitung

Selatan
:  Provinsi Lampung

Barat
:  Provinsi Bengkulu
Provinsi Bangka Belitung
Didirikan
:  tahun 2000
Luas Wilayah
:  13.664 km2
Letak Astronomis
:  1 LS – 3 LS dan 105 – 108 BT
Batas Wilayah


Utara
:  Laut Cina Selatan

Timur
:  Selat Karimata

Selatan
:  Laut Jawa

Barat
:  Selat Bangka
Provinsi Lampung
Didirikan
:  13 Februari 1964
Luas Wilayah
:  35.376 km2
Letak Astronomis
:  4 LS – 6 LS dan 103 BT – 106 BT
Batas Wilayah


Utara
:  Provinsi Sumatra Selatan

Timur
:  Laut Jawa

Selatan
:  Selat Sunda

Barat
:  Samudra Hindia
Provinsi DKI Jakarta
Didirikan
:  10 Febuari 1965
Luas Wilayah
:  656 km2
Letak Astronomis
:  6 LS – 7   LS dan 106 BT – 108 BT
Batas Wilayah


Utara
:  Laut Jawa

Timur
:  Provinsi Jawa Barat

Selatan
:  Provinsi Jawa Barat

Barat
:  Provinsi Banten
Provinsi Banten
Didirikan
:  tahun 2000
Luas Wilayah
:  8.651 km2
Letak Astronomis
:  6 LS – 7 LS dan 104 BT – 107 BT
Batas Wilayah


Utara
:  Laut Jawa

Timur
:  Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta

Selatan
:  Samudra Hindia

Barat
:  Selat Sunda
Provinsi Jawa Barat
Didirikan
:  14 Juli 1950
Luas Wilayah
:  44.176 km2
Letak Astronomis
:  6 LS – 7 LS dan 106 BT – 107 BT
Batas Wilayah


Utara
:  Provinsi DKI Jakarta dan Laut Jawa

Timur
:  Provinsi Jawa Tengah

Selatan
:  Samudra Hindia

Barat
:  Provinsi Banten
Provinsi Jawa Tengah
Didirikan
:  4 Juli 1950
Luas Wilayah
:  34.864 km2
Letak Astronomis
:  6 LS – 8 LS dan 108 BT – 111 BT
Batas Wilayah


Utara
:  Laut Jawa

Timur
:  Provinsi Jawa Timur

Selatan
:  Samudra Hindia dan Provinsi DI Yogyakarta

Barat
:  Provinsi Jawa Barat
Provinsi DI Yogyakarta
Didirikan
: 14 Maret 1950
Luas Wilayah
:  3.142 km2
Letak Astronomis
:  7 LS – 8 LS dan 110 BT – 111 BT
Batas Wilayah


Utara
:  Provinsi Jawa Tengah

Timur
:  Provinsi Jawa Tengah

Selatan
:  Samudra Hindia

Barat
:  Provinsi Jawa Tengah